Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:06 WIB | Rabu, 11 Februari 2015

KPK Tidak Periksa Saksi Kasus Budi Gunawan Selama Praperadilan

Ketua Tim sembilan Jimly Asshiddiqie tiba di kantor KPK pada Selasa (11/2). (Foto: dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak memanggil saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan selama proses praperadilan berlangsung.

"Kami juga sudah tanya tadi kepastian, KPK tidak melakukan pemanggilan dalam kasus Budi Gunawan, tidak melakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terkait kasus itu maksudnya, tidak lain menghormati proses hukum," kata anggota Tim Sembilan, Jimly Asshidiqie di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/2).

Jimly hadir bersama dengan sejumlah anggota Tim Sembilan lain yang dibentuk Presiden Joko Widodo yaitu mantan Komisoner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar serta sosiolog UI Imam Prasodjo. Mereka bertemu dengan komisioner KPK dan sebagaian karyawan KPK.

Praperadilan yang diajukan calon Kapolri Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilangsungkan pada 9-13 Februari 2015 dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

"(Hal itu) persis seperti harapan presiden, waktu pertemuan dengan Tim 9. Jadi sampai putusan praperadilan ketegangan diredakan. Caranya, jangan panggil-memanggil (saksi) dulu, jadi masing-masing melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," jelas Jimly.

Artinya baik kasus Budi Gunawan yang ditangani KPK maupun kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 di Bareskrim Polri dengan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dihentikan sementara saat proses praperadilan berlangsung.

"Khusus untuk kasus, pertama, terhadap Budi Gunawan, tidak lagi ada pemanggilan-pemanggilan dan yang kedua, terhadap komisioner KPK juga kita harapkan stop jangan dulu ada panggil-memanggil sampai putusan praperadilan. Tunggu sebentar, hari Senin (16/2) selesai," tambah Jimly.

Selain mendapat penjelasan mengenai penghentian sementara pemeriksaan saksi kasus Budi Gunawan, Tim 9 juga mendapatkan keterangan mengenai ancaman terhadap penyidik dalam satuan tugas yang menangani kasus tersebut.

"(Pembicaraan) antara lain informasi yang kami peroleh tadi, rupanya ada perasaan dari staf KPK tidak nyaman dengan keadaan situasi sekarang ini, termasuk juga ada yang merasa diteror, diancam, diintimidasi, sehingga kegalauan staf ini mejadi `concern`," ungkap Jimly.

Atas ancaman tersebut, Bambang Widjojanto menjelaskan akan mengusut ancaman tersebut.

"KPK sekarang sedang menangani kasus ini, kami belum bisa sampaikan ke publik tapi mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya kita bisa jelaskan ke publik. Semua kasus seperti ini harus ditangani dengan hati-hati," kata Bambang. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home