Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:10 WIB | Selasa, 26 Januari 2016

KPK Yakin Menangi Praperadilan RJ Lino

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan menang menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino).

“Kami optimis bahwa kami cukup kuat. Bukti-bukti kita lumayan solid, lebih dari dua alat bukti yang kita punya dan karena kita melakukan apa yang seharusnya dikerjakan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, hari Minggu (24/1), di gedung KPK Jakarta.

Rencananya, hakim tunggal Udjiati akan menyampaikan putusan sidang praperadilan RJ Lino pada hari Selasa (26/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, KPK masih tetap berencana meminta keterangan Lino dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan crane peti kemas (quay container crane/QCC).

“Dia (RJ Lino) sudah dipanggil, sudah diperiksa beberapa kali sebelumnya. Nanti lah kan dia lagi praperadilan, jadi kita lihat dulu praperadilannya. Setelah itu kita tentukanlah langkah-langkah berikutnya,” kata Laode.

Dalam sidang praperadilan, KPK juga sudah mengungkapkan sejumlah bukti permulaan sehingga membuat keputusan untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan QCC tahun 2010.

Pertama, RJ Lino memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. RJ Lino selaku Direktur Utama yang sejak awal mengundang HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.), memerintahkan dan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi atau disposisi pemohon yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata GO FOR TWINLIFT pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik (FERIALDY NOERLAN) No: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Kedua, RJ Lino memerintahkan dan melakukan intervensi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menunjuk langsung PT HDHM padahal PT HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan cara memerintahkan mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri) untuk menunjuk HDHM sebagaimana disposisi RJ Lino.

Ketiga, RJ Lino memerintahkan mengubah peraturan pengadaan barang dan jasa PT Pelabuhan Indonesia II dengan tujuan agar dapat menunjuk langsung HDHM, dengan cara pada bulan Januari – Maret 2010 memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah peraturan pengadaan agar dapat mengakomodir pabrikan luar negeri sebagai peserta lelang. (kpk.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home