KPPS Rawan Kecurangan Menentukan Surat Suara
JAMBI, SATUHARAPAN.COM - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Merangin, Jambi, akan mewaspadai sejumlah kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu legislatif yang akan digelar 9 April 2014.
Anggota Panwaslu Kabupaten Merangin, Mukti ketika dihubungi, Jumat, (4/4) mengatakan, kerawanan yang perlu diwaspadi antara lain netralitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), serangan fajar (politik uang), intimidasi pemilih ketika menuju TPS dan kekurangan surat suara.
"Di tingkat KPPS sangat rawan, karena penentuan awal dimulai dari sana, jika di KPPS ada penyelewengan data maka di tingkat selanjutnya akan mengikuti, sehingga terjadilah kecurangan yang bisa merugikan caleg," ujarnya.
Kerawanan lain, menurut Mukti, ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara sah atau tidak sah, pemilih dalam menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan intimidasi terhadap pemilih ketika menuju TPS.
Kerawanan-kerawanan itu, lanjutnya, menjadi fokus pengawasan baik Panwaslu kabupaten, Panwascam, dan Pengawas Pemilu Lapangan di Merangin.
Mukti menambahkan, serangan fajar biasanya dilakukan calon anggota legislatif, atau pihak lain yang tidak masuk dalam daftar caleg, dan tindakan ini bisa diancam hukuman pidana.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Panwaslu Merangin telah mengingatkan kepada jajarannya pada setiap rapat koordinasi persiapan menghadapi pemilu.
Sebelumnya, Barisan Keamanan Aspirasi Rakyat (BAKAR) meyakini bahwa penyelenggaraan pemilu tahun ini tidak akan terlepas dari kata curang, dimana tingkat rawan kecurangan terjadi pada semua level pelaksanaan. Oleh karena itu, demi meminimalisir kecurangan tersebut, dibutuhkan peningkatan pengawasan pada level tersebut.
Kecurangan pasti terjadi pada Pemilu 2014, karena Indonesia masih menganut sistem uang dapat mengendalikan segalanya. Dari pengalaman pemilu sebelumnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan penyelenggara lainnya sering terlibat jual beli suara secara masif. Demi mencegah hal itu terjadi dibutuhkan partisipasi pengawasan dari masyarakat dalam mengawasi proses pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari kelurahan hingga ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). (Ant)
Editor : Bayu Probo
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Partai Buruh Soal UU Cipta K...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan...