Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:23 WIB | Rabu, 05 Juni 2013

KPS, BBM Naik Masyarakat Dapat Beras Miskin

JAKARTA, SATUHARAPAN - Menko Kesra Agung Laksono hari ini (5/6) meluncurkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dipergunakan sebagai kartu pengenal penerima dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, namun utamanya KPS ini untuk mengambil Beras Miskin (Raskin).

Paling tidak 1,5 juta kartu akan mulai dibagikan pada Kamis (6/6). Tidak seperti sebelumnya, pembagian KPS ini akan langsung diterima kepada yang berhak di rumah karena di kirim langsung melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan data rumah tangga penerima kartu perlindungan sosial disusun oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Bappenas.

Melalui laman resmi Sekretariat Kabinet, Menko Kesra menjelaskan, kartu yang akan dibagikan ini khusus untuk raskin. Bukan untuk program perlindungan sosial lainnya, seperti Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PHK), dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Tetapi, bukan tidak mungkin kartu tersebut juga digunakan untuk program lainnya. Ini jika pada perkembangannya nanti program perlindungan sosial di setujui DPR.

"Bahwa nanti bisa digunakan untuk hal-hal yang lain, dalam hal kompensasi, bisa saja. Tetapi kartu ini adalah ditujukan untuk Raskin," tegas Agung.

Selanjutnya menurut Menko Kesra, ada atau tidak adanya program perlindungan sosial, Beras Miskin akan tetap dibagikan kepada masyarakat. Karena, program perlindungan sosial melalui program ini tidak akan terpengaruh persetujuan dari DPR.

"Kalau raskin tidak perlu menunggu pengesahan. Raskin ini hanya lebih memodernisasi dan menjamin ketepatan sasaran, kecepatan distribusi. Jadi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Inilah gunanya kartu itu," katanya.

Raskin merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikannya frekuensi pembagian Beras Miskin dari 12 kali per tahun menjadi 15 kali.

Sedangkan terhitung sejak Januari 2014, jatah raskin yang sebelumnya 15 kg per keluarga ditingkatkan menjadi 20 kg. Pemerintah mengalokasikan Rp 4-5 triliun untuk 15,5 juta Rumah Tangga Miskin Sasaran (RTMS) di seluruh Tanah Air.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home