KPU: 74.000 Pemilih Tanpa NIK Telah Diperbaiki
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menyelesaikan 74.000 dari total 124.000 persoalan daftar pemilih tetap yang tidak memiliki nomor induk kependudukan.
"Saat ini ada sekitar 50.000 warga lagi yang belum memiliki NIK dan sedang kami verifikasi," ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik di Cikarang, Minggu (17/11).
Menurut dia, sebanyak 124.000 pemilih tanpa NIK itu terungkap melalui data KPU Pusat yang dirilis per November 2013.
Idham mengatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk mengatasi sisa pemilih yang belum memiliki NIK.
"Orangnya ada secara faktual. Walaupun bukan berasal dari Kabupaten Bekasi, dirinya dapat memilih di tempat dia tinggal. Hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Idham.
Persoalan pemilih tanpa NIK itu, kata dia, bisa disebabkan oleh ketidakcermatan petugas pendataan pemilih yang tidak mencatat NIK pemilih atau bisa karena pemilih fiktif.
Kendati demikian, pihaknya mengaku optimistis persoalan NIK kosong itu bisa diselesaikan pihaknya paling lambat 28 November 2013.
Menurut Idham, NIK yang kosong itu perlu diselesaikan karena akan sangat rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendongkrak suara melalui kertas undangan yang tidak terpakai.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hanif Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya bersedia berkoordinasi dengan Disdukcapil tempat asal warga bersangkutan untuk mendapatkan NIK yang masih kosong.
"Hal ini kita lakukan demi menyukseskan Pemilu 2014," kata dia.
Berdasarkan undang-undang kependudukan, kata dia, bila seseorang belum mengajukan surat pindah dari daerah asalnya, warga tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Bekasi.
"Kami telah menerima sisa pemilih yang belum memiliki NIK untuk kita perbaiki," katanya. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...