Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:59 WIB | Rabu, 18 Oktober 2023

KPU Akan Kaji Putusan MK tentang Capres dan Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah), Anggota KPU Idham Holik, dan Betty Epsilon Idroos bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, pada Konferensi Pers hari Senin (16/10/2023) di Jakarta. (Foto: KPU)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (Capres dan calon wakil presiden (Cawapres), serta dimungkinkannya calon yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

KPU juga akan menyusun draft perubahan Peraturan KPU, serta bersurat ke pemerintah dan DPR. Hal itu disampaikan pimpinan KPU pada konferensi pers Tindak Lanjut KPU terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Media Centre KPU, Senin (16/10/2023).

Hasyim menyampaikan bahwa KPU menyikapi putusan MK ini dan akan mengkaji amar putusan MK. KPU juga akan menyusun draft perubahan Peraturan KPU, serta bersurat ke pemerintah dan DPR.

Sementara itu, anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu maupun Putusan MK.

Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu harus meminta izin kepada Presiden dan surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Sebelumnya, Ketua KPU menyampaikan bahwa waktu pendaftaran Capres dan Cawapres pada tanggal 19-24 Oktober 2023 pukul 08:00-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08:00-23:59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. "Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Idham menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," kata Idham.

Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Kami juga sudah menyampaikan agar Parpol atau gabungan Parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," kata Idham.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home