Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sotyati 11:36 WIB | Kamis, 10 April 2014

KPU: Batas Pemungutan Suara Ulang 15 April

Ketua KPU Husni Kamil Manik menunjukkan kertas surat suara sebagai bagian dari pemeriksaan sebelum masuk bilik untuk mencoblos. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang paling lambat 15 April, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (10/4).

"KPPS, yang karena alasan surat suara tertukar, harus menyelesaikan pemungutan suara ulang berikut hasil penghitungannya paling lambat 15 April," kata Ferry.

Penyelesaian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS harus diselesaikan pada tanggal tersebut karena saat itu mulai dilakukan rekapitulasi perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU daerah untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada KPU mengenai kondisi TPS yang menerima surat suara tertukar.

"Laporan itu meliputi informasi peristiwa tertukarnya surat suara berupa jumlah, lokasi, jenis surat suara yang tertukar, dan nama daerah pemilihan. Selain itu juga jumlah pemilih dalam DPT, DPK, DPT Tambahan, dan DPK Tambahan," kata Husni.

Hampir di seluruh provinsi di Tanah Air terdapat TPS yang menerima surat suara tertukar, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, surat suara yang tertukar terjadi di Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul, sementara di Provinsi Jawa Barat terjadi di Kota Sukabumi.

"Di 91 TPS tersebut surat suara untuk caleg DPR RI daerah pemilihan Jabar IV Kota/Kabupaten Sukabumi tertukar dengan surat suara dari dapil Jabar VI Kota Depok dan Kota Bekasi sehingga pemungutan suaranya harus diulang," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah.

Menurut dia, tertukarnya surat suara tersebut mayoritas diketahui pada saat penghitungan suara, sehingga pihaknya langsung memutuskan menghentikan penghitungan suara DPR di 91 TPS tersebut. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home