KPU: Belum Ada Sikap Resmi Ajukan Judicial Review UU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ,Husni Kamil Manik, mengaku masih mempelajari pasal per pasal hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Dan hingga kini, kata Husni, pihaknya belum secara resmi akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Belum ada sikap resmi untuk mengajukan judicial review, kami tunggu diterbitkan undang-undangnya,” kata Husni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (16/6).
Menurut Husni, dalam dialektika para komisioner KPU, belum ditemukan pasal yang membatasi hak penyelenggara. Sehingga, KPU belum menentukan sikap final.
“Kami akan pelajari lagi,” kata dia.
Namun, Husni mengakui salah satu pasal dalam Undang-Undang Pilkada masih menjadi perdebatan. Yakni pasal yang mengatur keharusan konsultasi dengan DPR yang mengikat.
“Konsultasi yang biasa dilakukan kelembagaan, hasilnya mengikat itu sesuatu yang membatasi kebebasan,” katanya.
Sebelumnya dalam sidang paripurna pada hari Kamis, 2 Juni 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengesahkan menjadi undang-undang Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satu bagian krusial yang disepakati ialah anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada, wajib mundur dari jabatan legislator.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...