KPU Buka Akses Informasi Partai Politik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Partai politik melalui akun yang dimilikinya dapat menginput datanya masing-masing baik profil, keanggotaan, kepengurusan hingga kantor parpol.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini penting bagi kami menyampaikan kepada publik bahwa pada hari ini (Jumat), 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022) kami mulai membuka akses Sipol,” kata Anggota KPU, Idham Holik, yang hadir bersama Anggota KPU lain, August Mellaz, Parsadaan Harahap serta Yulianto Sudrajat pada Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi Sipol, di Jakarta, Jumat (24/6).
Dengan dibukanya akses Sipol pada 24 Juni 2022, setidaknya partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses menginput data. Itu mengingat pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022.
“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham.
Sipol merupakan kewenangan atributif KPU dimana UU Nomor 7 tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan pada hari ini kami luncurkan,” kata Idham.
Tujuan dari penggunaan Sipol memudahkan partai politik calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu.
“Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan parpol dan pemeliharaan data parpol,” kata Idham.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...