KPU Buka Pendaftaran Calon Legislatif Sementara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (9/04) secara resmi membuka pendaftaran calon anggota DPR, DPRD, DPD Sementara, Selasa (9/04) di kantor KPU Jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat. Pendaftaran dibuka mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB sedang Sabtu dan Minggu libur.
KPU membuka pendaftaran calon anggota DPR selama empat belas hari, mulai dari tanggal sembilan hingga 22 April 2013 dan digelar secara serentak pendaftaran calon anggota DPD, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota. Caleg yang mendaftar wajib menyerahkan daftar riwayat hidup, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah dan surat keterangan daerah pemilihannya.
(Sumber: KPU)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...