KPU DKI: Hasil Pencoblosan Diumumkan 4 Maret
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan kertas suara hasil penghitungan suara dari tiap TPS akan direkap di kantor kecamatan mulai besok 16 -22 Februari. Kemudian setelah selesai di kecamatan lalu dikirim ke tingkat kota untuk dilakukan rekapitulasi sampai tanggal 25 Februari.
"Setelah selesai di kota, ada rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari. KPU DKI akan lakukan penetapan hasil tanggal 4 Maret sambil menunggu apakah ada gugatan terhadap hasil pilkada kita ke mahkamah konstitusi," kata Sumarno di Kantor KPU, Jakarta Pusat, hari Rabu (15/2).
Sumarno mengatakan kalau tidak ada gugatan maka KPU akan menetapkan dan masyarakat akan tahu apakah Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung satu atau dua putaran.
"Kalau ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah maka dipastikan hanya satu putaran sehingga kalau tidak ada yang mencapai maka Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran," kata dia.
KIPMI: Vaksin Program Nasional Tidak Mengandung Babi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembina Komunitas Ilmuwan dan Profesional Muslim Indonesia (KIPMI) dr. Ra...