KPU DKI: Paslon Gubernur Wajib Patuhi Aturan Masa Tenang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengingatkan semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta wajib mematuhi aturan masa tenang 12-14 Februari 2017 yaitu tidak melakukan aktivitas kampanye.
"Selama masa tenang, semua pasangan calon, tim kampanye dan relawan pendukung tidak melakukan aktivitas apapun yang dikonotasikan kegiatan kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, hari Selasa (7/2).
Hal itu dikatakan usai rapat koordinasi jelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumasono, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti.
Sumarno menjelaskan, KPU Jakarta sudah mengundang semua tim pasangan calon untuk menjelaskan terkait masa tenang bahwa tidak boleh ada aktivitas yang dikategorikan kegiatan kampanye.
Menurut dia, semua tim pasangan calon sudah bisa memahami tinggal pelaksanaannya saja ketika masa tenang.
"Kami sudah undang mereka untuk menjelaskan terkait masa tenang. Hal itu sudah kami jelaskan dan mereka sudah pahami," ujarnya.
Sumarno menjelaskan, atribut kampanye seperti baliho harus dicabut oleh tim pasangan calon selama masa tenang sehingga ketika pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 sudah bersih.
Menurut dia, kalau tim kampanye pasangan calon tidak melakukannya maka Badan Pengawas Pemilu dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membersihkan atribut kampanye.
"Saya tegaskan selama masa tenang atribut kampanye harus bersih," katanya.
Dia mengatakan, terkait aktivitas kampanye di media sosial, akun resmi pasangan calon harus ditutup pada 11 Februari pukul 00.00 WIB karena tanggal 12-14 Februari 2017 merupakan masa tenang. Pengawasan di medsos itu dilakukan Bawaslu DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya karena KPU Jakarta tidak memiliki wewenang.
Mimah juga menegaskan bahwa selama masa tenang pada 12-14 Februari tidak boleh ada kampanye atau kegiatan yang mengarah pada kampanye. Dia menjelaskan definisi kegiatan kampanye adalah menyampaikan visi-misi, program kerja dan ada informasi lain terkait pasangan calon.
"Kalau terbukti bisa dikenakan pasal kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU Jakarta yang berakhir pada 11 Februari," kata Mimah.
Mimah menegaskan, selama masa tenang juga tidak boleh ada mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu, mengarahkan untuk tidak memilih salah satu pasangan atau mengarahkan tidak menggunakan hak pilihnya.
Mimah juga berharap ketika hari pencoblosan tidak ada mobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu atau tidak memilih. (Ant)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...