Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:18 WIB | Rabu, 08 Februari 2017

KPU DKI: Paslon Tak Boleh Pasang Iklan

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (tengah), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan (kedua kanan), Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Teddy Lhaksmana (kedua kiri), Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Mimah Susanti (kanan) berfoto bersama usai menggelar pertemuan di Jakarta, hari Selasa (7/2/). Pertemuan tersebut membahas soal persiapan pelaksanaan Pilkada serentak di DKI Jakarta tanggal 15 Februari mendatang serta pola pengamanannya. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI, Sumarno, menegaskan peran media massa dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah sangat penting, namun untuk iklan tidak boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon (Paslon).

"Aturan saat ini iklan di media massa tidak boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon, tetapi difasilitasi oleh KPUD. Tetapi soal materinya disiapkan oleh masing-masing pasangan calon atau tim suksesnya," kata Sumarno dalam diskusi "Peran Media Sukseskan Pilkada DKI 2017" di Jakarta, hari Selasa (7/2).

Sumarno menjelaskan bahwa aturan iklan memiliki sanksi yang sangat berat yakni pembatalan pasangan calon yang melanggarnya.

"Kita akan tegur bagi siapa saja pasangan calon yang melanggarnya. Kalau ada yang melanggarnya bisa kita batalkan atau gugurnya pencalonan," kata Sumarmo.

Sementara terkait rencana demo pada 11-2-2017 sebagaimana akan adanya rencana aksi demo besar-besaran, dia menyatakan KPU tak memiliki kewenangan melarang demo, tetapi hanya melarang calon untuk berkampanye di luar masa kampanye. Khususnya selama masa tenang.

"KPU hanya bisa melakukan pelarangan kalau itu dilakukan oleh pasangan calon atau tim sukses," kata Sumarno.

Sedangkan terkait laporan dana kampanye ada tiga kali laporan. Pertama, laporan awal sehari sebelum kampanye. Kedua, di tengah kampanye, yakni laporan sumbangan dana kampanye. Ketiga, berupa laporan penerimaan dan pengeluaran satu hari setelah selesai kampanye.

"Dan penyumbang harus jelas ada KTP dan NPWP-nya. Jadi tidak boleh lagi ada sumbangan dari hamba Allah. Harus ada nama dan NPWP. Sumbangan perorangan senilai Rp 75 juta dan perusahaan maksimal Rp 750 juta," kata Sumarno.

Setelah dilaporkan ke KPUD maka KPUD DKI akan menunjuk akuntan publik.

"Jadi tak benar jika ada pasangan calon yang bisa menentukan kantor akuntan publik. Pasangan calon tak boleh mencari sendiri kantor akuntan publik," kata Sumarno. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home