KPU: Formulir Calon Pasangan Perseorangan Bermeterai masih Draft
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menyampaikan draft surat formulir lengkap dengan meterai bagi calon pasangan kepala daerah perseorangan sebagai salah satu persyaratan dukungan. Pernyataan itu disampaikan di Media Center KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/4) terkait polemik peraturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“KPU tidak menyoroti bagi pasangan calon kepala daerah tertentu, karena ini nantinya akan berlaku kepada seluruh calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada nantinya. Peraturan persyaratan ini masih draft, belum menjadi keputusan final,” kata Hadar dalam keterangannya.
Hadar menambahkan, draft ini masih setengah jalan dan belum menjadi keputusan, karena saat ini KPU masih menggelar uji publik sebagai bagian dalam menerima masukan serta gagasan. “Jadi kami menerima segala masukan dan gagasan dari publik sebelum peraturan tersebut dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya kepada Komisi II,” ujar Hadar.
“Surat permintaan konsultasi kepada DPR sudah kami sampaikan, namun belum ada jawaban sampai dengan sekarang.”
Surat formulir bermeterai tersebut nantinya diserahkan secara kolektif per desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan satu bundel termasuk dengan softcopynya. “Jadi dalam satu bundel dukungan per kelurahan nantinya dilengkapi dengan tanda tangan langsung oleh calon pasangan di atas materai tersebut,” kata Hadar.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...