Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:57 WIB | Rabu, 20 April 2016

KPU: Formulir Calon Pasangan Perseorangan Bermeterai masih Draft

KPU: Formulir Calon Pasangan Perseorangan Bermeterai masih Draft
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memberikan contoh draft surat formulir bagi calon pasangan kepala daerah perseorangan untuk dukungan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti sebagai salah satu persyaratan sesuai dengan hasil rapat pembahasan peraturan penyelenggaraan Pilkada 2017 yang disampaikan di Media Center KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/4). Surat formulir yang nantinya dilengkapi dengan materai tersebut sampai saat ini masih berupa draft dan belum final. (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPU: Formulir Calon Pasangan Perseorangan Bermeterai masih Draft
Draft lembar surat formulir persyaratan bagi calon pasangan kepala daerah perseorangan untuk dukungan yang nantinya dilampirkan lengkap dengan tanda tangan calon pasangan di atas materai yang diserahkan di setiap desa atau kelurahan.
KPU: Formulir Calon Pasangan Perseorangan Bermeterai masih Draft
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat memberikan keterangan terkait dengan draft surat formulir bagi calon pasangan kepala daerah perseorangan sebagai syarat dukungan yang nantinya ditandatangani langsung oleh pasangan calon di atas materai.
KPU: Formulir Calon Pasangan Perseorangan Bermeterai masih Draft
Draft surat formulir yang terdiri dari tiga lembar ditunjukan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay terkait dengan persyaratan bakal calon pasangan kepala daerah perseorangan untuk dukungan yang nantinya diserahkan di setiap desa atau kelurahan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menyampaikan draft surat formulir lengkap dengan meterai bagi calon pasangan kepala daerah perseorangan sebagai salah satu persyaratan dukungan. Pernyataan itu disampaikan di Media Center KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/4) terkait polemik peraturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“KPU tidak menyoroti bagi pasangan calon kepala daerah tertentu, karena ini nantinya akan berlaku kepada seluruh calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada nantinya. Peraturan persyaratan ini masih draft, belum menjadi keputusan final,” kata Hadar dalam keterangannya.

Hadar menambahkan, draft ini masih setengah jalan  dan belum menjadi keputusan, karena saat ini KPU masih menggelar uji publik sebagai bagian dalam menerima masukan serta gagasan. “Jadi kami menerima segala masukan dan gagasan dari publik sebelum peraturan tersebut dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya kepada Komisi II,” ujar Hadar.

“Surat permintaan konsultasi kepada DPR sudah kami sampaikan, namun belum ada jawaban sampai dengan sekarang.”

Surat formulir bermeterai tersebut nantinya diserahkan secara kolektif per desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan satu bundel termasuk dengan softcopynya. “Jadi dalam satu bundel dukungan per kelurahan nantinya dilengkapi dengan tanda tangan langsung oleh calon pasangan di atas materai tersebut,” kata Hadar.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home