KPU Gelar Penyuluhan Peraturan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka seminar penyuluhan Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Acara penyuluhan peraturan yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 28 – 29 Mei 2015 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam memaknai Peraturan KPU agar tidak menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada Desember 2015 nanti.
PAda penyuluhan hari ini KPU membahas tujuh peraturan diantaranya mengenai :
- Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
- Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta wakil.
- Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil.
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil.
- Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta waki.
- Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta wakil.
- Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta wakil.
KPU telah menetapkan Peraturan KPU dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi KPU baik di tingkat Provinsi Aceh dan KPU Kabupaten/ Kota dalam menyelenggarakan Pilkada.
Sementara sampai dengan saat ini KPU telah mempersiapkan pemilihan secara serentak yang berkualitas dengan melakukan konsolidasi dan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan memberikan wawasan dan manfaat untuk menyebarluaskan Peraturan KPU kepada masyarakat maupun jajaran pengurus serta anggota peserta pemilihan dari partai politik.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat pemilu, perwakilan dari partai politik, Sekretariat Jenderal instansi terkait serta perwakilan dari media baik cetak maupun elektronik.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...