Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 17:47 WIB | Rabu, 18 Juni 2014

KPU Imbau Warga Pindah Memilih agar Urus Formulir A5

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat hadir dalam diskusi bertajuk Menghitung Untung Rugi Keterwakilan 30 persen Perempuan yang digelar oleh KJPP di Media Center KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/2). (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus Formulir A5 di Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan asalnya guna mendaftarkan diri di PPS tujuan, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (18/6).

“Pindah memilih itu bisa dilakukan, selama mereka yang ingin pindah itu sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Caranya dengan meminta Formulir A5 di PPS asal tempat mereka terdaftar, lalu membawanya ke PPS tujuan,” kata Hadar ditemui di sela-sela rapat debat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Setelah memperoleh Formulir A5, pemilih wajib membawanya ke PPS tujuan hingga maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau 6 Juli.

“Jadi misalnya, ada yang terdaftar memilih di Yogyakarta, sementara pada hari `H` (9 Juli) nanti dia berada di Jakarta karena suatu pekerjaan, maka mulai dari sekarang dia bisa mengurus Formulir A5 itu di Yogyakarta, untuk kemudian di bawa ke sini (Jakarta), ke tempat di mana dia akan memilih nanti,” ia menjelaskan.

Pemilih yang menggunakan Formulir A5 untuk pindah lokasi memilih disebut dengan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Namun, lanjut Hadar, jika ada pemilih yang tidak sempat mengurus Formulir A5 di daerah asalnya masih bisa mendapatkan formulir tersebut di KPU tingkat kabupaten-kota tempat dia ingin menggunakan hak pilihnya pada 9 Juli.

“Biasanya, mahasiswa dan perantau itu sulit untuk kembali ke kampung halamannya hanya untuk mengurus Formulir A5. Maka, mereka bisa meminta Formulir itu di KPU kabupaten-kota tempat dia ingin mencoblos nanti. Tetapi, untuk cara seperti itu paling lambat dilakukan 10 hari menjelang pemungutan suara,” ucapnya.

Pemilih yang masuk dalam DPTb tidak mendapatkan jatah surat suara, seperti halnya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal itu disebabkan proses pencetakan sudah berjalan 75 persen dan pengirimannya sebagian juga sudah berlangsung.

KPU sudah menetapkan DPT Pilpres sebanyak 188.268.423 pemilih untuk dalam negeri dan 2.038.711 pemilih di luar negeri. Sedangkan untuk jumlah TPS mengalami penyusutan dibandingkan pada saat Pileg lalu, yaitu menjadi sebanyak 478.838 TPS di dalam negeri dan 498 TPS untuk luar negeri. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home