KPU Klaim Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 70 Persen
CIREBON, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husmi Kamil Manik, mengatakan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 lalu mencapai angka 70 persen. Artinya, para pemilik suara masih mau menggunakan hak suaranya.
"Untuk Pilkada 9 Desember lalu partisipasi pemilik suara mencapai 70 persen secara Nasional," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Cirebon, Provinsi Jawa Barat, hari Senin (28/12).
Menurut dia, para pemilik suara yang berkisar 70 persen menggunakan haknya sekaligus menandakan bahwa sistem Pilkada serentak masih baik.
Dia menjelaskan, untuk yang 30 persen pemilih yang tidak memberikan hak suaranya, sesungguhnya adalah bentuk partisipasi juga, namun mereka tidak memiliki calon yang sesuai dengan keinginannya. "30 persen tidak menggunakan hak suaranya dan tidak mendatangi tempat pemungutan suara, sesungguhnya itu juga merupakan salah satu bentuk partisipasi," ujar Husni.
Lebih lanjut dia menuturkan meskipun ada dua daerah yang jumlah partisipannya di bawah 50 persen akan tetapi secara keseluruhan dalam Pilkada serentak kali ini sama saja dengan Pilkada sebelumnya.
Menurut dia, tingkat partisipasinya masih sama, akan tetapi jika dilihat dari ongkos Pilkada serentak ini lebih murah dengan adanya batasan untuk alat peraga kampanyenya. "Untuk partisipasi itu masih sama dengan Pilkada sebelumnya, akan tetapi untuk Pilkada serentak ini lebih kecil biayanya yaitu sekitar 1:5," tutur Husni.
Pilkada serentak berlangsung baik dengan indikator, bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar tidak ada kerusuhan yang terjadi. "Semua berjalan baik, terbukti setelah diselenggarakannya Pilkada tidak ada kerusuhan dan pemungutannya berjalan lancar," kata Ketua KPU itu. (Ant)
Editor : Bayu Probo
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...