KPU Laporkan Ketua DPD Partai Gerindra ke Mabes Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum Pusat beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri, karena mengancam melakukan penculikan secara terbuka melalui media massa.
"Muhammad Taufik melakukan ancaman secara terbuka melalui siaran televisi. Kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (11/8).
Karena itu, pihak kuasa hukum KPU memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan sanksi disiplin atas perbuatan ancaman yang meresahkan tersebut.
"Perbuatan itu tercela dan menghina peradilan, menghina Negara Indonesia yang demokratis. Saya harap Majelis memberikan sanksi disiplin untuk anggotanya tersebut," tambahnya.
Muhammad Taufik mengancam akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu.
Atas nama seluruh komisioner KPU RI, pihak kuasa hukum melaporkan kasus tersebut Senin dini hari ke Mabes Polri.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva tidak dapat memberikan sanksi seperti yang dimohonkan pihak KPU, karena hal tersebut di luar isi peradilan.
Dia meminta kepada seluruh pihak untuk saling menahan diri selama proses persidangan berlangsung.
"Kepada seluruh rakyat dan simpatisan pendukung masing-masing pihak, mari kita berjalan dalam rel hukum konstitusi. Dalam ruang sidang inilah kita menyelesaikan segala persoalan bangsa terkait pemilu," kata Hamdan. (Ant)
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...