KPU Menetapkan Jokowi-JK Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah menyelesaikan hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 9 Juli lalu, pada Selasa (22/7) Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019.
Berikut ini adalah petikan keputusan KPU:
Keputusan KPU nomor 536/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2014. Ketua Komisi Pemilihan Umum menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. KPU memutuskan
Pertama, menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2014, yaitu pasangan nomor urut dua Ir. H Joko Widodo dan HM Jusuf Kalla sejumlah 70.997.859 suara juta suara atau 53,15 persen dari total suara sah nasional.
Kedua pasangan presiden dan wakil sesuai diktum kedua ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014 sampai 2019.
Ketiga, Keputusan ini disampaikan juga kepada Pimpinan MPR, pimpin DPR, pimpinan DPD, Ketua MA, Ketua MK, Presiden RI, Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung capres, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Ditetapkan di Jakarta 22 Juli 2014 oleh Ketua Komisi pemilihan Umum Husni Kamil Manik.
Selanjutnya presiden dan wakil presiden terpilih menerima surat keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...