KPU Minta Peserta Pilkada Patuhi Semua Aturan
SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM – Ketua KPU Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih mengingatkan kedua pasangan peserta pemilihan kepala daerah agar mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.
"Kami meminta, kedua pasangan calon menaati seluruh aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik selama masa kampanye maupun hingga pada tahap pemungutan dan penghitungan suara," ujar Ramaon Saragih, pada penandatanganan deklarasi damai dan pawai simpatik yang berlangsung di GOR Segiri Samarinda, hari Minggu (6/9).
Deklarasi kampanye damai tersebut dihadiri dua calon peserta pemilihan kepala daerah, yakni Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail dan Mudiyat Noor-Iswandi.
Ia menjamin, suasana kondusif dan proses pemilihan kepala daerah akan berlangsung aman, tertib, dan lancar, jika kedua pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
"Jika kedua pasangan calon mematuhi dan melaksanakan proses kampanye secara benar, sesuai aturan KPU maka saya yakin, pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda 2015 akan berjalan aman, damai, santun, dan bermartabat," dia menegaskan.
Pada dokumen deklarasi kampanye damai tersebut, terdapat poin penting yang menjadi penekanan, yakni menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, serta provokasi untuk meraih kemenangan.
Penekanan lainnya, dia menambahkan, kedua pasangan calon tidak akan melakukan praktik jual beli suara, manipulasi suara, dan penyuapan baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.
Selain kedua pasangan calon, penandatanganan deklarasi disaksikan lima komisioner KPU, Kapolresta Samarinda Komisaris Besar M Setyobudi, serta Ketua Panwaslu Kota Samarinda Galeh Akbar Tanjung.
Usai penandatangan delapan butir kesepakatan deklarasi damai, kedua pasangan calon, langsung melakukan kampanye simpatik dengan diarak berkeliling 10 kecamatan di Kota Samarinda.(Ant)
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...