KPU: Pemilu LN Diselenggarakan Lebih Awal Selama Tujuh Hari
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara pemilu di luar negeri diselenggarakan lebih awal selama tujuh hari yakni 8-14 April 2019, sebagaimana SK KPU No 664/2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilu di LN yang telah dan sedang berlangsung saat ini adalah di Sana'a (8 April), Panama City dan Quito (9 April), serta Bangkok dan Songkhla (10 April).
"Kegiatan pemungutan suara di Luar Negeri (LN) dilaksanakan dengan tiga metode," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (10/4).
Ketiga metode pemungutan suara itu, yakni memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman, atau tempat kerja WNI; dan metode pos.
Hasyim menekankan, meski pemungutan suara pemilu LN dilakukan lebih awal, kegiatan penghitungan suara pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 atau bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.
"Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa hasil penghitungan perolehan suara pemilu LN yang dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," kata dia.
Hasil perolehan suara pemilu LN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
Dia mengatakan, apabila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Hasyim. (Antaranews.com)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...