KPU: Pendaftaran Pasangan Capres dan Cawapres 18-20 Mei
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia (RI) periode 2014-2019, yakni pada 18 sampai 20 Mei 2014. Untuk itu, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang telah memenunuhi syarat presidential threshold, memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah nasional minimal 25 persen, diminta mempersiapkan diri menghadapi tahapan tersebut.
“KPU telah menjadwalkan waktu pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 18 hingga 20 Mei 2014. Selanjutnya, KPU akan menetapkan nama-nama kandidat tersebut pada Selasa (10/6)," ucap Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiansyah, di Jakarta, pada Selasa (15/4).
Menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, syarat partai politik atau gabungan partai politik mengajukan pasangan calon adalah memiliki perolehan kursi 20 persen di DPR-RI atau 25 persen suara sah di tingkat nasional.
Setelah pendaftaran pasangan calon, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasinya. “Petugas diberikan waktu maksimal empat hari untuk melaksanakan tugasnya itu,” Ferry menambahkan.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan, KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kemudian bersama dengan IDI, KPU akan menunjuk rumah sakit dan menetapkan kriteria sehat bagi pasangan capres dan cawapres," ucap Ferry.
Selanjutnya, hasil verifikasi kelengkapan dan kelegalan dokumen persyaratan pasangan calon itu akan disampaikan pada parpol atau gabungan parpol pengusung. Terhadap pasangan calon yang dinilai belum lengkap secara dokumen dan persyaratan, Ferry mengatakan, “KPU akan memberikan waktu untuk melengkapi dokumen, kemudian kembali diverifikasi oleh petugas.”
Selanjutnya, KPU akan menetapkan nama pasangan Capres dan Cawapres RI 2014 pada Selasa (10/6), dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut dan penetapan nomor urut, serta pengumuman pasangan capres dan cawapres kepada publik.
Komisioner KPU ini berharap agar masyarakat dapat mengambil bagian di setiap tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun ini, karena menurutnya, “Kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara. Namun, partisipasi masyarakat akan mengambil peran vital demi mewujudkan pemiihan presiden dan wakil presiden yang berintegritas.”
Usai menyelesaikan tahap pencalonan, proses Pemilu Presiden 2014 akan masuk ke masa kampanye dan masa tenang. Kemudian pemungutan suara Pemilu Presiden 2014 dilaksanakan pada Rabu (9/7), tepat tiga bulan setelah pemilihan anggota legislatif.
“Putaran kedua akan digelar jika pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi nan tersebar pada separuh jumlah provinsi di Indonesia,” tambahnya.
Pada putaran kedua, pasangan calon akan diberi kesempatan kembali untuk berkampanye demi penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan capres dan cawapres. “Setelah itu kita akan kembali mengadakan pemungutan dan penghitungan suara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014,” tutup Ferry. (setkab.go.id)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...