KPU Pertegas Peraturan Pencalonan Terkait Status Bebas Bersyarat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Persoalan calon peserta pilkada serentak yang berstatus bebas bersyarat, berlangsung berlarut-larut. Ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap ada aturan tegas yang melarang warga negara yang berstatus bebas bersyarat mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan.
“Kita pertegas di aturan-aturannya ke depan, yang namanya pembebasan bersyarat itu tidak memenuhi syarat. Kan, itu tidak bunyi di peraturan kami sekarang,” kata Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU RI, Selasa (24/11).
Ia mengatakan, KPU akan mendorong pihak yang memiliki wewenang untuk mempertegas peraturan pencalonan tersebut dalam UU. “Tapi juga ada yang bilang A dan B sehingga kami membutuhkan fatwa lembaga khusus, sampai menterinya malah,” katanya.
Untuk bisa menegakkan aturan terkait pencalonan terhadap warga negara berstatus bebas bersyarat, demikian Hadar menyampaikan, penyelenggara pemilihan sangat membutuhkan bantuan dari pihak keamanan.
“Karena ini juga ada tekanan-tekanan, sehingga penyelengara sebetulnya berpandangan A, tapi karena ditekan jadi B,” katanya.
Hadar juga mengatakan, KPU tak bisa secara penuh mengatur wewenang KPU di tingkat daerah. Hal itu, lanjutnya, disebabkan karena kinerja KPU bersifat bertingkat. “KPU bukan total institution, seperti militer. Bahwa kita menetapkan standar, iya, tetapi di setiap (tingkatan) itu punya otoritas dalam menentukan,” kata dia. (rumahpemilu.org)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...