KPU: Pilgub Maluku Putaran Dua Pertengahan Desember
AMBON, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Maluku memperkirakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah gubernur dan wagub putaran kedua paling lambat pertengahan Desember 2013.
"Jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi berlangsung 14 November, dan kalau tidak bermasalah lagi maka pelaksanaan pilgub putaran kedua diestimasi berlangasung dalam waktu dekat," kata Divisi Humas KPU Maluku, Musa Toekan di Ambon, Rabu (6/11).
Sesuai aturan yang berlaku, biasanya proses pemilihan kepala daerah putaran kedua bisa dijalankan KPU setelah 61 hari pascaputusan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Bukan berarti aturan ini harus dijalankan setelah 61 hari, tapi minimal 30 hari KPU dapat menjalankan proses pilkada putaran kedua, jadi kalau MK akan putuskan gugatan PHPU pilgub Maluku tanggal 14 November, maka ditargetkan pertengahan Desember sudah terlaksana dan tinggal menunggu penetapan tanggalnya," jelas Musa.
Meski waktunya relatif singkat, namun proses pencetakan surat suara hingga penyaluran logistik ke seluruh kabupaten dan kota bisa terlaksana.
Musa mengatakan, untuk proses pencetakan surat suaranya bisa dilaksanakan dalam waktu dua minggu dan penyaluran logistik ke semua daerah tingkat dua juga memakan waktu dua minggu.
Pencetakan surat suara ini akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku sebanyak 1.186.603 serta surat suara tambahan sebesar 2,5 persen.
Untuk pilkada Gubernur dan Wagub Maluku putaran kedua ini juga tidak ada istilah kegiatan kampanye oleh para kandidat dan tim suksesnya, tapi yang dilakukan hanyalah penajaman visi-misi calon kepala daerah selama tiga hari, sesuai jadwal yang akan ditetapkan KPU. (Antara)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...