Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 18:03 WIB | Rabu, 25 November 2015

KPU Simulasikan Pemungutan Suara bagi Daerah Satu Pasangan Calon

Acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Desa Pager Wejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Minggu (22/11). (KPU.go.id)

BLITAR, SATUHARAPAN.COM – Ada 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun 2015 ini, tiga di antaranya dipastikan hanya dengan satu pasangan calon yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.

Pemilihan dengan kondisi tersebut dilaksanakan atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015, yang merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali oleh saudara Effendi Ghazali terhadap peraturan pengganti undang-undang tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Mengingat hal tersebut, merupakan sesuatu yang baru dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu di Indonesia harus bekerja ekstra, untuk mengenalkan mekanisme pelaksanaan pemilihan itu.

"Dalam simulasi ini, kami menginginkan segala sesuatu berjalan dengan baik, seandainya terdapat kekurangan maka kita bisa secepatnya memperbaikinya," kata Hadar.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay saat membuka acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Desa Pager Wejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Minggu (22/11) turut hadir pada acara tesebut Komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kapolsek Blitar, dan camat kesamben.

Menurutnya, Pilkada satu pasangan calon masih memenuhi aspek kompetisi, sebab dalam disini pasangan calon bersaing untuk mendapatkan legitimasi dari dari seluruh warga yang terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut.

"Bentuknya yakni memilih antara setuju dan tidak setuju, disitu kompetisi yang dihadapi pasangan calon." Kata Hadar

Apapun pilihan warga semuanya akan menjadi pertimbangan bagi pasangan calon, apakah terpilih sebagai pemimpin daerah atau tidak.

"Pilihan setuju atau tidak setuju semua nya baik dan sah, putusan MK mengatur jelas apabila banyak warga yang memilih setuju maka pasangan tersebut terpilih sedangkan apabila banyak yang memilih tidak setuju, maka Pilkada pada wilayah tersebut akan di lakukan kembali pada periode selanjutnya (tahun 2017-red)," Katanya.

Menurut Sugiyatno sebagai Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), pelaksanaan di lapangan akan sangat lebih mudah di bandingkan biasanya, ia hanya mengingatkan kepada KPU, agar lebih ekstra melakukan sosialisasi pencoblosan kepada warga, sebab, ada beberapa tata cara yang lazim digunakan pada pemilihan sebelumnya menjadi tidak sah pada pemilihan kali ini.

"Satu pasangan lebih mudah pelaksanaannya, cuma sosialisasi surat suaranya yang harus lebih ekstra, karena ini kan hal baru bagi warga untuk memilih setuju atau tidak setuju.

KPU harus lebih memperhatikan pemilih lanjut usia, sebab pada kelompok itu lebih sering mencoblos hanya pada tanda gambar pasangan calon dan itu pada pilkada ini dianggap tidak sah," kata sugiyatno yang mengawali karirnya sebagai petugas KPPS. (kpu.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home