KPU Sosialisasikan Peraturan Baru Tentang Partisipasi Masyarakat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sosialisasikan peraturan baru nomor 23 tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) untuk menekan akan golongan putih (golput).
Sosialisasi disampaikan oleh komisioner KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas di depan perwakilan pemantau pemilu dan para awak media di Jakarta pada Kamis (23/1).
Dalam sosialisasinya KPU menyampaikan beberapa hal terkait dengan peraturan tentang partisipasi masyarakat diantaranya soal keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, pendidikan pemilu, sosialisasi pemilu, jajak pendapat atau survey, hitung cepat (quick qount) dan pemantauan pada pemilu 2014 nanti.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...