Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 11:15 WIB | Senin, 27 November 2023

KPU: Tantangan Pemilu 2024 Adalah Aktualisasi Nilai-nilai HAM

Acara Bedah HAM "Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM Pemilu 2024" yang diselenggarakan Kemenkumham, di Jakarta, hari Jumat (24/11). (Foto: KPU)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tantangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 adalah menginternalisasikan kepada para pemilih dan kepada para peserta Pemilu agar melihat bahwa penyelenggaraan pemilu adalah aktualisasi nilai-nilai HAM itu sendiri.

“Karena pemilu tanpa HAM, berpotensi (terjadi)masalah. Jadi HAM adalah hal yang fundamental dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan hak memilih dan hak dipilih warga negara yang di dalam undang-undang dasar hal tersebut telah dijamin," kata Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), Idham Holik.

Tidak ada pemilu tanpa demokrasi. Dan Pemilu merupakan tindak lanjut dari persoalan hak asasi manusia itu sendiri, katanya pada acara Bedah HAM "Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM Pemilu 2024" yang diselenggarakan Kemenkumham, Jakarta, hari Jumat (24/11).

“Pemilu adalah tindak lanjut dari persoalan hak asasi manusia (HAM), juga pada kontrak sosial karena di dalam filsafat liberalisme seorang warga negara itu adalah berdaulat.  Itulah kenapa akhirnya ada peribahasa One Person, One Vote, One Value, setiap orang memiliki satu nilai memiliki suara yang sama. Di dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 berkenaan dengan hak asasi manusia,” kata Idham.

Menurut dia, demokratisasi yang berhasil adalah jika nilai-nikai HAM dapat diaktualisasikan dalam kehidupan berpolitk dan bersosial yang nyata. "Kalau dalam praktik kita bersosial, berpolitik, itu masih ada yang namanya persekusi, ada yang namanya kekerasan terhadap etnis tertentu, terhadap kelompok tertentu, maka itu ada problem di HAM itu sendiri,” tambahnya.

Hal ini menjadi cermin bahwa konsolidasi demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan baik. Apalagi sekarang penyelenggaraan pemilu masih dalam landscape atau atmosfer politik “pasca kebenaran.” Sehingga berbicara tentang isu-isu HAM ini menjadi relevan, isu HAM dalam pengertian yang umum.

Jika ditinjau dari sisi regulasi, undang-undang sebelumnya tidak pernah mengatur secara eksplisit tentang hak memilih dan dipilih dari rekan-rekan kita disabilitas. Di Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, di sana secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu itu harus memperhatikan hak memilih dan dipilih disabilitas," katanya.

Disabilitas memiliki hak yang sama, norma tersebut itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas yang merupakan kelanjutan dari Penandatanganan Konvensi PBB tentang Disabilitas pada 2007.

“KIalau kita bicara tentang HAM dalam perspektif moral ataupun dalam perspektif norma-norma yang berkaitan dengan etik di Pasal 280 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam praktik kampanye itu tidak boleh menyerang atau merendahkan suku, etnis atau pun jender, karena memang yang berkaitan dengan SARA itu nggak boleh, apalagi Indonesia adalah negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home