Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:29 WIB | Rabu, 18 Juni 2014

KPU Tidak Akan Minta Tafsir MK

Para komisioner KPU. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum tidak akan meminta tafsir Mahkamah Konstitusi tentang pasal ketentuan syarat pemenang Pilpres yang mewajibkan satu dari dua pasangan calon memperoleh sebaran suara minimal 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (17/6).

"Terkait pendapat yang semula kami merencanakan akan membawa itu ke MK, kami (KPU) berpandangan itu tidak perlu dilakukan lagi. Kami sudah berdiskusi dengan para ahli, mengolah masukan dan pandangan mereka," kata Hadar di Jakarta, Selasa.

KPU juga telah mempersiapkan dua draf perbaikan Peraturan KPU terkait penetapan hasil Pilpres dan pengesahan pasangan capres-cawapres terpilih setelah menerima masukan dari sejumlah pakar.

Draf revisi PKPU tersebut juga telah dipaparkan kepada perwakilan tim sukses kedua pasangan calon peserta Pilpres di Gedung KPU Pusat, Senin malam.

Lebih lanjut Hadar menjelaskan pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menyampaikan pendapat mereka mengenai draf perubahan PKPU tersebut. Namun dari pihak pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla bersikukuh ingin menyampaikan tanggapannya secara tertulis kepada KPU, Selasa.

"Sebenarnya kami tidak meminta tanggapan secara tertulis, hanya inisiatif mereka (timses Jokowi-JK) ingin menyampaikannya ke kami (KPU) hari ini. Itu kami hargai," tambahnya.

KPU mempertimbangkan kembali ketentuan syarat pemenang Pilpres setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait adanya dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan calon peserta Pemilu.

Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home