Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 08:37 WIB | Selasa, 03 Februari 2015

KPU Tunda Penetapan Peraturan UU Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) bersama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) memberi keterangan terkait dengan rencana persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2015. Hal tersebut disampaikan oleh KPU dan Bawaslu beserta jajarannya saat jumpa pers di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/14) (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati dan wali kota meskipun Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Pilkada, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (2/2).

“Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari,” kata Husni ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Sejauh ini, lanjut Husni, pihaknya masih mendasarkan pada Undang-undang yang merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Penyelenggaraan pilkada itu direkomendasikan UU di 2015, maka sejumlah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu ya akan diselenggarakan pilkadanya,” ia menambahkan.

KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah draf peraturan terkait pilkada.

“Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap mengerjakan draf peraturan karena masih ada empat draf yang belum selesai,” kata Husni.

Sedikitnya 10 peraturan harus ditetapkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada serentak. Peraturan itu pun hanya dapat disahkan jika DPR dan Pemerintah telah menyepakati undang-undang pilkada.

Ke-10 peraturan tersebut adalah penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pilkada; pedoman teknis kampanye pilkada; pedoman pelaporan dana kampanye peserta pilkada; pedoman penyusunan tata kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada; serta pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

Kemudian, ada peraturan mengenai pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada; pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis pencalonan pilkada.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua undang-undang dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah, yaitu UU Nomor 1 dan Nomor 2,” kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Jakarta, Senin.

Mensesneg tidak memerinci nomor undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta mengenai Pemerintahan Daerah. Namun dia menegaskan bahwa kedua peraturan itu sudah ditandatangani dan telah diberi lembaran negara serta segera diserahkan ke DPR.

“Saya cek dulu (detail nomor kedua perundangan-undangan) namun yang jelas sudah ditandatangani, diberi nomor dan sudah diberi lembaran negara,” ujarnya.

Kedua UU tersebut saat ini sudah dalam proses legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan pada Selasa (3/2) sudah dapat diterbitkan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home