KPUD DKI Pegang Surat Cuti Ahok-Djarot
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan sudah memegang telah memegang surat bersedia cuti dari pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Pak Ahok sudah menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jadi saya kira surat itu menunjukkan bahwa beliau Pak Ahok dan Pak Djarot itu memang bersedia cuti," kata Ketua KPUD DKI Sumarno, Jakarta, hari Senin (26/9).
Dia menjelaskan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.
Selain dari KPUD, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah memastikan Ahok dan Djarot sudah mengajukan surat cuti.
“Iya, sudah pak Ahok mengajukan cuti. Beliau menunggu dulu keputusan MK,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (26/9).
Menurut Tjahjo, pihaknya sudah menyiapkan pejabat sementara yaitu, pegawai eselon satu atau Sekretaris Daerah dalam hal ini Saefullah.
“Sama seperti dulu (Pilkada 2015) harus cuti keduanya. Pejabat Kemendagri yang eselon satu yang ditugaskan atau Sekda karena tingkat satu," kata dia. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...