KPUD Jakarta : SK DPP Partai Syarat Pendaftaran Kepala Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan surat keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) partai menjadi salah satu syarat pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Harus ada surat keputusan dari DPP bahwa partai yang bersangkutan memang mengusung pasangan bakal calon yang didaftarkan itu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Rabu.
Selain itu, lanjut dia, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ini juga perlu menyertakan surat pencalonan yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat provinsi.
"Surat itu berisi pernyataan bahwa pimpinan di tingkat provinsi memang benar mencalonkan si A dan si B sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," dia menjelaskan.
Sementara itu, dokumen yang ditentukan bagi pasangan bakal calon pemimpin ibu kota dari gabungan partai memang sedikit berbeda.
"Kalau partai yang mengusung itu lebih dari satu, gabungan partai ini perlu melampirkan surat keputusan perjanjian bersama antarpartai yang berisi pernyataan resmi bahwa mereka berkoalisi," kata dia.
Selanjutnya, koalisi ini juga harus mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait penunjukan pasangan bakal calon yang mereka usung pada Pilkada 2017, tuturnya.
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politik mulai 21-23 September 2016. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...