Kronologi Tangkap Tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Delapan orang itu, yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Saeful (SAE) swasta, Doni (DON) advokat, Rahmat Tonidaya (RTO) asisten Wahyu, Ika Indayani (IDA) keluarga Wahyu, Wahyu Budiyani (WBU) keluarga Wahyu, dan Ilham (I) sopir Saeful.
KPK, lanjut Lili, menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani pada Rabu (8/1).
"KPK kemudian mengamankan WSE dan RTO di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB. Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB," ucap dia.
Dari Agustiani, tim KPK mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
"Tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB," tutur Lili.
Terakhir, KPK mengamankan Ika dan Wahyu Budiyani di rumah pribadinya di Banyumas.
"Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Lili.
Sedangkan KPU RI menyatakan akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Komisioner Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan menurut ketentuan perundang-undangan, setelah ditetapkan sebagai terdakwa, komisioner akan diberhentikan sementara sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
"Tetapi karena kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan penyelenggaraan pemilu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi hal ini," ujar Arief saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Belajar dari beberapa kasus yang pernah terjadi, KPU disebutnya akan mengambil inisiatif lebih awal.
Selain menggelar rapat pleno, KPU akan melaporkan kepada Presiden karena pengangkatan dan pemberhentian komisioner dilakukan oleh Presiden. Selanjutnya KPU akan memberitahukan kepada DPR RI karena rekrutmen komisioner dilakukan DPR.
KPU pun akan menyampaikan penetapan tersangka Wahyu Setiawan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran menyangkut persoalan etik.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengimbau kader PDIP Harun Masiku (HAR) agar menyerahkan diri.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Lili Pintauli Siregar. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...