Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:50 WIB | Selasa, 04 April 2017

Kuasa Hukum Ahok akan Putar Tiga Video

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). . (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) direncanakan akan memutar tiga video dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Pertama video durasi lengkap pidato Pak Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Pemprov DKI, kedua video pidato Gus Dur, dan ketiga video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Terkait akan diputar video yang diunggah Buni Yani, ia menyatakan berdasarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa bahwa video itu yang menyebabkan terjadi keributan karena pidato Ahok menyinggung Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.

Sedangkan untuk persiapan sidang kali ini, ia mengatakan, tim kuasa hukum telah melakukan simulasi agar Ahok tidak salah dalam memberikan keterangan dan harus menjawab sesuai fakta.

"Kami lakukan semacam simulasi, jadi bagaimana Pak Ahok harus jawab pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa, terutama dari jaksa. Jadi, simulasi itu untuk antisipasi pertanyaan dan jawabannya bagaimana," ujar Trimoelja.

Sidang ke-17 Ahok itu dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedangkan menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(Ant)
 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home