Kuasa Hukum Ahok: Ini Perkara Biasa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, menyatakan tak ada rumusan khusus yang akan dibuatnya dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan.
"Ini perkara biasa jadi tidak perlu rumusan khusus untuk di pengadilan," ujar Sirra, hari Selasa (22/11), usai proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Penyidikan dengan sistem tanya jawab terhadap Ahok berlangsung selama hampir sembilan jam, yakni dari pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB itu. Ahok menerima sebanyak 27 pertanyaan dari penyidik
"Semua pertanyaan sudah dijawab Pak Ahok dengan baik. Penyidikan tadi adalah konstruksi untuk mengulang kembali keterangan dari proses sebelumnya, yakni yang bersifat menambahkan atau menyempurnakan," katanya.
Selain itu, dalam penyidikan hari ini, Sira mengajukan kembali beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya untuk memenuhi berkas penyidikan.
"Saksi dalam penyelidikan kemarin belum di bawah naungan pro justicia. Jadi, kami ajukan kembali sebagai saksi agar lebih formal berdasar KUHP," ujar dia.
Pengajuan tersebut oleh kuasa hukum akan diusahakan selesai pada akhir pekan ini dengan surat pengajuan resmi ke penyidik. Saksi-saksi yang akan diajukan terdiri dari 14 saksi ahli dan tujuh saksi fakta.
Tim kuasa hukum, lanjut dia, dalam proses selanjutnya akan memastikan perihal identitas tersangka, menilik kembali konstruksi peristiwa, dan menganalisis secara detail dan komperehensif berdasarkan fakta dari saksi.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
91 WNI Dievakuasi dari Suriah Tiba di Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 91 warga negara Indonesia (WNI)pada hari Sabtu (21/12) kembali die...