Kuasa Hukum: Gatot Diperiksa Kembali oleh Kejagung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Razman Arif Nasution, kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, mengatakan Gatot akan diperiksa kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012-2013 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa (18/8) pekan depan.
"Gatot akan diperiksa kembali oleh Kejagung pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, nanti kami dampingi," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (13/8).
Razman menambahkan, kliennya sudah menandatangani surat kuasa yang menunjuk dia sebagai pengacara dalam kasus bansos.
Selain itu, kata Razman, tim kuasa hukum sudah mengirimkan permintaan penjadwalan ulang ke Kejagung, yang ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, serta akan menyampaikan surat kepada KPK supaya kasus tersebut diambil-alih.
"Demi menghindari conflict of interest beberapa pihak dan demi efisiensi pemeriksaan di KPK, perlu new role antara KPK dan Kejagung, kerja sama yang jelas dalam menuntaskan kasus Bansos. Kami berharap juga KPK bisa bermusyawarah sehingga surat kami dibalas," kata dia.
Sebelumnya Kejagung berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi Bansos. "Tentu kami akan berkoordinasi dengan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu.
Sedianya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Gatot Pujo pada Kamis (13/8).
Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014.
Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.
Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut yang juga menyeret pengacara OC Kaligis.
Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Kapuspenkum menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK itu berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT terhadap hakim PTUN.
Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara, dikembangkan kasus itu, sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka. (Ant)
Editor : Sotyati
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...