Kuasa Hukum Menandatangani Penahanan Gatot dan Evi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selaku kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan Evi Susanti (ES), Razman Nasution bersama tim kuasa hukum telah menandatangani berita acara penahanan kliennya. "Dan Pak Gatot beserta Ibu Evi sangat kooperatif," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Gatot dan Evi di Gedung KPK, Jalan HR Rasunan Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8) malam.
ES ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sementara Gatot ditahan di Rutan Cipinang.
"Saya berharap dengan hasil koordinasi dengan klien kami, GPN dan ES, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), dan lain-lain, kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan," kata dia.
"Alasan kami, karena akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Berikutnya, kami mendorong agar kasus dugaan suap ini, begitu juga dengan bansos, BDB, BDH (bantuan dana hibah), sesegera mungkin diproses. Terutama dugaan suap ini, diproses secepatnya ke pengadilan tindak pidana korupsi. Dan untuk saat ini, kami percaya KPK profesional, kami belum berencana melakukan praperadilan," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti. Pasangan suami istri itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN, Senin (3/8) malam.
Gatot dan Evi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB. Dikawal petugas KPK, keduanya berjalan keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam.
Gatot lebih dahulu keluar Gedung KPK. Tak ada sepatah kata pun diucapkan politikus PKS itu saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK. Setelah Gatot, Evi menyusul digiring ke mobil tahanan KPK. Sama seperti Gatot, Evi pun bungkam seribu bahasa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan perihal penahanan tersebut. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. "GPN di Cipinang, ES di Rutan KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Senin (3/8) malam.
Gatot dan Evi diduga sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...