Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 04:56 WIB | Senin, 27 Januari 2014

KuHAP Mendesak DPR Periode 2009-2014 Hentikan Pembahasan Rancangan KUHAP

Ilustrasi dari: legaljuice.com

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan pembahasan Rancangan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk periode DPR 2009-2014. Hal ini sekaligus mendorong agar pembahasan dilakukan pada periode DPR mendatang, periode 2014-2019. Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com pada Minggu (26/1).

KuHAP awalnya mendorong pembahasan Rancangan KUHAP dilakukan DPR periode ini. Tetapi proses pembahasan itu harus dilandasi dua prasyarat, ketersediaan waktu yang cukup dan metode pembahasan yang efektif serta partisipatif. Sementara dari pengamatan pembahasan di DPR kedua prasyarat itu berpotensi tidak terpenuhi.

Alasan KuHAP Mendesak Penghentian Pembahasan Rancangan KUHAP

Ada empat alasan yang dipaparkan KuHAP. Pertama, waktu yang tersedia sangat singkat. Masa kerja DPR periode 2009-2014 yang tersisa sangat singkat. DPR hanya memiliki sekitar 109 hari kerja dalam waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan tugasnya di periode ini. Terhitung dari 15 Januari 2014, pembukaan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2013-2014, sampai dengan 1 Oktober 2014, pelantikan anggota DPR periode 2014-2019. Hal ini juga disertai dinamika pemilihan umum baik legislatif 9 April 2014 maupun presiden 9 Juli 2014, yang tentu menguras cukup banyak perhatian dan tenaga dari anggota DPR, khususnya Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHAP.

Sementara kuantitas jumlah pasal dan daftar isian masalah yang dibahas cukup banyak yaitu 1.169 daftar isian masalah. Secara kualitas, materi yang dibahas juga cukup kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan berdampak luas pada struktur hukum serta hak asasi manusia. Substansi KUHAP sangat penting dan fundamental bagi jalannya proses peradilan pidana. Apabila dipaksakan dalam kondisi dan waktu yang tidak mendukung, maka tentu akan berpengaruh pada kualitas substansi yang dihasilkan.

Kedua, konstelasi pemilu 2014 dan transisi masa jabatan DPR menyita waktu dan perhatian DPR. Pelaksanaan masa kampanye legislatif sudah berlangsung mulai 11 Januari hingga 5 April 2014. Hal ini tidak dapat dipungkiri akan menyita cukup banyak waktu dan fokus anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing. Setelah masa kampanye dan pemilihan legislatif selesai, DPR akan kembali disibukkan dengan agenda pemilihan presiden dan pergantian periode jabatan DPR. Dengan mempertimbangkan kondisi politik yang berkembang, waktu pembahasan yang singkat, dan fokus untuk melakukan pembahasan yang terpecah, maka substansi yang dihasilkan nantinya cukup rentan menuai permasalahan.

Ketiga, belum adanya kesepakatan signifikan antara Pemerintah dengan DPR. Dari pemantauan KuHAP terhadap dua kali rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR, 27 November dan 5 Desember 2013, pembahasan masih berkutat pada penghapusan penyelidikan dalam Rancangan KUHAP. Terkait hal tersebut serta topik-topik lainnya, belum ada kesepakatan yang diambil. Padahal pembahasan dapat dilakukan secara efektif karena Rancangan KUHAP sudah diserahkan Pemerintah kepada DPR pada 28 November 2012, lebih dari satu tahun lalu. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis untuk melanjutkan pembahasan pada DPR periode ini.

Keempat, partisipasi dan pelibatan masyarakat tidak optimal dalam pembahasan. Pembahasan suatu undang-undang, terutama apabila undang-undang tersebut cukup fundamental dan berdampak luas, sepatutnya membuka ruang pelibatan masyarakat secara aktif. KuHAP dalam proses pembahasan memang pernah diundang pada Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III pada 22 Mei 2013 atau beberapa kali berdiskusi dengan fraksi-fraksi di DPR yang dilakukan atas inisiatif KuHAP. Namun, dalam perkembangannya, partisipasi dalam bentuk akses terhadap proses maupun dokumen cukup sulit untuk dilaksanakan. Perlu diperhatikan, Pasal 96 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, harus diberikan akses yang mudah terhadap masyarakat. Salah satu contoh, ihwal kemudahan ini tidak ditemui KuHAP ketika meminta daftar isian masalah yang sudah disusun DPR dengan alasan rahasia negara.

Sikap KuHAP atas Pembahasan Rancangan KUHAP

Dengan mempertimbangkan fakta dan argumentasi itu maka KuHAP mendesak Pemerintah dan DPR, terutama Panja Rancangan KUHAP, untuk menghentikan pembahasan Rancangan KUHAP hingga DPR periode 2009-2014 berakhir.

Mendorong Pemerintah dan DPR untuk memasukkan Rancangan KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, baik lima tahunan, periode 2014-2019, maupun prioritas satu tahunan.

Mendorong Pemerintah dan DPR untuk merumuskan metode pembahasan Rancangan KUHAP yang efektif pada periode DPR berikutnya, periode 2014-2019.

KuHAP juga mendesak Pemerintah dan DPR memberikan jaminan pelibatan dan partisipasi masyarakat secara optimal, baik akses terhadap proses maupun akses terhadap dokumen.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home