Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 19:55 WIB | Jumat, 04 Oktober 2024

Kuningan Tangani Kasus Pornografi Remaja Sesama Jenis

Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat saat memberikan keterangan terkait dengan kasus pornografi sesama jenis di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (4/10/2024). (ANTARA)

KUNINGAN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, mengambil langkah serius dalam menangani kasus pornografi sesama jenis yang terjadi di wilayahnya dengan mengutamakan rehabilitasi bagi pelaku maupun korban.

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Jumat (4/10), menyatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait beredarnya konten video bermuatan pornografi yang melibatkan dua remaja laki-laki dan kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian setempat.

"Saya baru mendapatkan informasi terkait kasus ini. Berdasarkan data, pelaku memiliki riwayat gangguan mental yang mungkin menjadi penyebab perilaku menyimpang tersebut,” ujarnya.

Ia menyampaikan pemkab melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) telah menyiapkan program rehabilitasi untuk mendukung pemulihan pelaku, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban, yang merupakan warga Kuningan.

Namun demikian Iip mengatakan penanganan kasus ini masih dalam proses, sehingga informasi lebih lanjut belum dapat disampaikan. "Prosesnya masih berjalan. Namun yang jelas, kami akan fokus pada pemulihan dan pendampingan melalui rehabilitasi," tuturnya.

Ia mengatakan langkah rehabilitasi ini dapat membantu mengembalikan kondisi mental maupun psikis korban serta pelaku, sekaligus menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

Sementara itu Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kuningan Uca Somantri menuturkan pelaku dalam kasus ini mendapat perlindungan khusus dan tidak akan menjalani penahanan seperti pelaku dewasa.

Dia menyebutkan pelaku saat ini dititipkan di salah satu rumah aman di Kuningan, dengan fasilitas khusus yang dilengkapi layanan pendampingan, konseling, serta rehabilitasi.

"Pelaku di bawah umur harus dilindungi. Mereka akan menjalani peradilan anak tanpa ditahan, namun akan dititipkan di rumah aman. Saya tidak bisa menyebutkan lokasi pastinya untuk menjaga kerahasiaan,” katanya.

Selama 14 hari pertama di rumah aman, lanjut dia, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut akan mendapatkan pendampingan intensif agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan menyimpang lagi.

“Setelahnya kami bakal berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan yang relevan untuk melanjutkan upaya rehabilitasi,” ujarnya.

Meski berada di rumah aman, tambah dia, hak pelaku untuk mendapat pendidikan tetap terpenuhi, meskipun statusnya saat ini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Pendidikan (untuk pelaku) akan dipenuhi secara daring. Guru akan mengirim materi setiap hari melalui pesan singkat untuk dipelajari,” ucap dia.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home