Kuota Internet Subsidi Dapat Akses 19 Aplikasi Pembelajaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan kuota belajar pada bantuan kuota internet dapat digunakan untuk mengakses 19 aplikasi pembelajaran.
"Sampai saat ini baru 19 aplikasi untuk kuota belajar. Kami menerima masukan, jika ada usulan penambahan aplikasi lainnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud, Muhammad Hasan Chabibie dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (29/9).
Ke-19 aplikasi dan situs tersebut, yakni Aminin, Ayoblajar, Bahaso, Birru, Cakap, Duolingo, Edmodo, Eduka System, Ganeca digital, Google Classroom, Kipin School 4.0, Microsoft Education, Quipper, Ruang Guru, Rumah Belajar, Sekolah.Mu, Udemy, Zenius, dan Whatsapp.
Bantuan kuota internet kepada peserta didik dan tenaga pendidik tersebut mulai diberikan pada September hingga Desember.
Untuk jenjang PAUD, peserta didik mendapatkan 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Untuk jenjang SD hingga SMA, peserta didik mendapatkan 35 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
Selanjutnya, pendidik mulai jenjang PAUD hingga SMA mendapatkan 42 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar, dan dosen serta mahasiswa sebanyak 50 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Hasan menambahkan pihaknya memang tidak memasukkan aplikasi Youtube pada kuota belajar, karena lebih banyak hiburannya dibandingkan pembelajarannya.
"Namun, jika mau mengakses Youtube untuk pembelajaran dapat menggunakan kuota umum," jelas dia.
Hasan menjelaskan daftar aplikasi yang dapat diakses pada kuota belajar itu akan terus diperbaharui. "Jadi, ini bukan harga mati. Ini masih bisa ditambahkan dengan aplikasi lainnya yang kira-kira diakses sekolah, atau kampus, atau lembaga yang mengelola pembelajaran," tuturnya. (Antara)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...