Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:02 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

KY Tunjuk Sukma Violetta Jadi Anggota MKMK

Wakil Ketua KY, Sukma Violetta, ditunjuk KY menjadi anggota dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Yudisial (KY) menunjuk Wakil Ketua KY, Sukma Violetta, untuk menjadi anggota dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai perwakilan dari KY.

"Penunjukan tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno pada Selasa (31/1)," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2).

Wakil Ketua KY Sukma Violetta menjadi salah satu anggota dari MKMK yang beranggota lima orang, sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY. Majelis Kehormatan tersebut terdiri atas Anwar Usman dari unsur Hakim Konstitusi, Sukma Violetta dari unsur KY, Prof Achmad Sodiki yang merupakan mantan Hakim Konstitusi, Prof Bagir Manan yang merupakan Guru Besar dalam bidang hukum, dan As`ad Said Ali yang merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat.

"Pembentukan MKMK ini bertujuan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi," kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan KY berharap MKMK dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi hakim konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Pada Rabu (25/1) Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Patrialis Akbar atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Basuki Hariman supaya mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.

KPK kemudian menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena dugaan menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar.

Pada Senin (30/1) Ketua MK Arief Hidayat menyatakan Patrialis telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. "MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK," ujar Arief.

Kendati telah mengundurkan diri, MKMK tetap akan digelar sebagai pemenuhan hak atas hakim untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang diberikan kepadanya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home