Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 10:30 WIB | Sabtu, 14 November 2015

Labora Sitorus Jalani Terapi di Raja Ampat

Aiptu Labora Sitorus Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Azet Hutabarat, menjawab pertanyaan wartawan ketika menggelar konferensi pers di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), di Jakarta. Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp 1,5 triliun. (Foto: Antara)

MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM – Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedang menjalani terapi di Rumah Sakit Raja Ampat.

Mantan anggota Polres Raja Ampat itu mengalami stroke, sehingga diizinkan pihak Lapas Kota Sorong menjalani terapi dengan metode oksigen di Rumah Sakit Raja Ampat dan dikawal oleh petugas.

Istri Labora, Sandince Panahuwi, di Raja Ampat, pada hari Sabtu (14/11) mengatakan Labora Sitorus mengalami stroke berat akibat masalah yang dialaminya itu. Labora butuh terapi dengan metode oksigen dan metode tersebut hanya ada di Rumah Sakit Raja Ampat.

Kepala Lapas Kota Sorong, Maliki Hasan, yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan Labora Sitorus mengalami stroke dan butuh perawatan intensif.

Dia mengatakan, tidak benar jika ada informasi yang beredar bahwa Labora Sitorus melarikan diri. Yang benar Labora sakit stroke berat, memerlukan terapi intensif, sehingga diizinkan keluar karena fasilitas untuk terapi penyakit itu belum ada di Lapas.

Labora dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Mahkamah Agung terkait pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak secara ilegal, dan pencucian uang.

Aset PT Rotua Mandiri, milik Labora Sitorus, akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan terpidana.

Namun, Labora menggugat kejaksaan, karena menilai eksekusi yang akan dilakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.    

Gugatan Labora sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong pada 21 Oktober 2015 dan sesuai ketentuan perkara perdata majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk mediasi. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home