Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:45 WIB | Minggu, 22 Maret 2015

Lagi, TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM – Tina (22) salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terancam hukuman mati setelah dituduh membunuh orang tua majikannya di Pahang, Malaysia tahun 2008 silam.

"Kami berharap pemerintah daerah dan pusat membantu penyelesaian kasus cucu saya. Apalagi Tina yang sewaktu bekerja di Malaysia statusnya masih di bawah umur," kata Asmadi kakek Tina saat di hubungi di Mempawah, Minggu (22/3).

Asmadi menjelaskan pihaknya mengetahui kabar tersebut dari Kedutaan Besara Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia terkait kasus yang dialami oleh cucunya, yakni dituduh membunuh orang tua majikannya, sehingga kini terancam hukuman mati di Malaysia.

"Kami juga sudah menemui pak gubernur Kalbar, untuk meminta pertolongan agar diberikan bantuan hukum maupun lainnya, sehingga cucu saya bisa bebas dari jeratan hukuman tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Kalbar, Sri Martini mengatakan Gubernur Kalbar Cornelis secara intensif akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengupayakan bantuan hukum serta permohonan pengampunan untuk pembebasan Tina yang terancam hukuman mati sejak tahun 2010 itu.

"Inikan menyangkut hubungan bilateral, jadi kasus Tina ini sebenarnya dia sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Terkait upaya penyelesaiannya ini juga menjadi kewenangan presiden, sehingga kami masih menunggu kelanjutannya," kata Sri.

Keberangkatan Tina ke luar negeri dan menjadi pembantu rumah tangga di Pahang, Malaysia berawal dari ajakan seorang temannya yang diketahui telah lama bekerja di negeri jiran itu, kata Sri.

Paman Tina, Nurcholis menyatakan Tina bertekad menyusul kakak dan ibunya untuk ikut bekerja di Malaysia.

Namun saat diajak bekerja, Tina tak mengetahui jika bekerja di Malaysia sebenarnya tidak hanya mengandalkan dokumen atau paspor kunjungan, kata dia.

"Karena itu, kami pihak keluarga tak menyangkal jika Tina bekerja di Malaysia secara ilegal, karena kedatangannya ke Malaysia hanya menggunakan paspor kunjungan," kata Nurcholis.

Pihak keluarga mengatakan proses hukum yang dihadapi Tina berawal dari jeratan hukum pemerintah Malaysia yang memvonis Tina bersalah karena membunuh orang tua majikannya pada tahun 2008 lalu. Berselang dua tahun kemudian Tina pun justru divonis hukuman mati. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home