Lakukan Kejahatan Perang, Netanyahu Didesak Ditangkap
LONDON, SATUHARAPAN.COM – Hampir 80.000 orang Inggris hingga Senin (24/8) menandatangani petisi mendesak penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang.
Netanyahu dijadwalkan mengunjungi London bulan depan. Petisi itu diluncurkan pada awal bulan ini oleh warga Inggris Damian Moran dan ditayangkan di laman pemerintah.
“Di bawah hukum antarbangsa, dia (Netanyahu) harus ditangkap karena kejahatan perang setiba di Inggris atas pembantaian lebih dari 2.000 warga pada 2014,” kata Moran, mengacu pada 51 hari serangan pasukan Israel di Gaza pada tahun lalu.
Jika jumlah penanda tangan mencapai 100.000, permohonan itu dapat dipertimbangkan untuk dibahas di parlemen Inggris.
Tapi, Moran mengatakan kepada media bahwa ia meragukan akan mencapai parlemen, yang memberi hubungan baik Israel dengan Inggris.
Pemerintah Inggris menanggapi sesudah naskah itu mendapat 10.000 penanda tangan, dengan mengatakan bahwa kepala pemerintahan asing tamu, seperti Perdana Menteri Netanyahu, memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat ditangkap atau ditahan.
“Kami mengakui bahwa perang di Gaza pada tahun lalu menewaskan orang dalam jumlah mengerikan,” ia menambahkan.
“Seperti kata perdana menteri (David Cameron), kami semua sangat sedih akibat kekerasan itu dan Inggris berada di garis depan upaya pembangunan kembali oleh dunia,” katanya.
“Tapi, perdana menteri jelas mengenai pengakuan Inggris atas hak Israel mengambil tindakan memadai untuk membela diri, dalam batas hukum kemanusiaan antarbangsa,” katanya.
Inggris mendorong penyelesaian dua-negara untuk menuntaskan sengketa Israel-Palestina dan akan memperkuat pesan itu ke Netanyahu dalam kunjungannya pada September, kata tanggapan itu.
Setiap warga negara Inggris dapat meluncurkan petisi di laman pemerintah, meminta tindakan tertentu dari pemerintah atau majelis rendah parlemen.
Hanya warga Inggris yang dapat menandatangani petisi itu, tapi mereka perlu memasukkan nama, alamat E-mail dan kode pos.
Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza, yang dikuasai Hamas, pada 8 Juli tahun lalu, yang menewaskan lebih dari 2.000 warga Palestina dan 66 tentara Israel.
Pengacara Inggris pendukung Palestina gagal menangkap mantan Menteri Kehakiman Israel Tzipi Livni sesudah perang Gaza 2008-2009.
Kedutaan Israel di London menyebut petisi itu “ulah publisitas tanpa arti”. (AFP)
Ikuti berita kami di Facebook
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...