Lakukan Kejahatan Seks, Seorang Pendeta Korea Selatan Dihukum 23 Tahun Penjara
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Seorang pemimpin kelompok agama Korea Selatan yang kejahatan seksualnya ditampilkan dalam serial Netflix populer “In the Name of God: A Holy Betrayal” awal tahun ini, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada hari Jumat (22/12), pejabat pengadilan dikatakan.
Pengadilan Distrik Daejeon di Korea Selatan tengah menyatakan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Jeong Myeong-seok setelah memvonisnya melakukan kekerasan seksual terhadap tiga pengikut perempuannya pada tahun 2018-2021.
Jeong, 78 tahun, adalah pemimpin Misi Injil Kristen di Korea Selatan, yang juga dikenal sebagai Jesus Morning Star, atau JMS.
Pernyataan pengadilan mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Jeong termasuk “pemerkosaan semu”, yang menurut pejabat pengadilan berarti hubungan seksual terlarang dengan seseorang yang tidak sadarkan diri atau tidak mampu menolak.
Pengadilan menolak memberikan rincian hukuman kejahatan seksual yang didakwakan kepada Jeong.
Lusinan pendukung Jeong berkumpul di dekat pengadilan, meneriakkan slogan-slogan dan mengangkat plakat yang menyatakan Jeong tidak bersalah.
Laporan berita mengatakan bahwa Jeong menyebut dirinya sebagai Yesus Kristus yang bereinkarnasi, atau Mesias. Namun Jeong dan pengacaranya membantah hal itu, menurut pernyataan pengadilan.
Jeong melakukan kejahatan tersebut setelah dia dibebaskan pada awal tahun 2018 setelah menghabiskan 10 tahun penjara karena kekerasan seksual terhadap pengikut perempuan lainnya. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...