Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:24 WIB | Kamis, 12 Agustus 2021

Lalu Lintas Jakarta: Aturan Ganjil Genap Berlaku Kembali

Lalu Lintas Jakarta: Aturan Ganjil Genap Berlaku Kembali
Lalu lintas Jakarta. (Foto: dok. Ist)
Lalu Lintas Jakarta: Aturan Ganjil Genap Berlaku Kembali
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menghentikan operasi penyekatan di 100 titik selama masa PPKM. Operasi dalam rangka mengurangi mobilitas kendaraan ini resmi berakhir pada hari Rabu (11/8).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan pihaknya tetap melakukan pengendalian mobilitas dengan menerapkan tiga skema. Salah satunya dengan kembali menerapkan sistem ganjil genap.

“Akan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas. Pertama, dengan sistem ganjil genap,” katanya. “Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.”

Pembatasan dengan sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan akan berlangsung mulai Kamis (12/8).

Kemudian, Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Patroli. Terdapat 20 kawasan yang akan kita jaga selama 24 jam dan akan kita kendalikan secara ketat tapi dengan sistem patroli, yang dilakukan tiga pilar baik TNI-Polri dan Pemda termasuk satpol PP.

“Kalau ada kerumunan dan kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka kita akan lakukan peringatan. Termasuk juga kalau ada pelanggaran protokol kesehatan kita sekaligus melakukan operasi yustisi,” katanya.

Pemeriksaan STRP

Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan tetap bakal melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), walaupun sudah menghentikan operasi penyekatan.

“STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas,” katanya.

Kebijakan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan untuk ruas: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit,  Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home