Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi 10 Warga China
BALI, SATUHARAPAN.COM-Dalam operasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China, karena mereka telah melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.
“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China. Kegiatan 10 WNA China ini mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, hari Senin (22/7/24).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyebut mereka masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis. Menurut Suhendra, puluhan WNA China itu masuk Bali tidak bersamaan, melainkan secara bertahap sejak April hingga Juni 2024.
“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2). Jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” katanya.
Sampai saat ini ia menyampaikan puluhan WNA China itu ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Nanti, pihaknya akan mendeportasikan puluhan WNA China itu ke negara asalnya.
“Sepuluh WNA China ini akan dilakukan deportasi. Mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...