Langgar Kode Etik, Kepala BPK DKI Dipecat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta Efdinal resmi diganti oleh Syamsuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Auditorat VA Auditorat Keuangan Negara V BPK RI.
Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, yang memimpin serah terima jabatan Kepala BPK DKI Jakarta, Kamis, di Jakarta, mengatakan hasil Majelis Etik BPK yang menyebutkan Efdinal terlibat konflik kepentingan menjadi salah satu alasan pergantian itu.
“Bukan semata-mata itu. Ya memang hasil majelis kode etik sudah keluar,” kata Moermahadi.
Di samping alasan pelanggaran konflik kepentingan itu, kata Moermahadi, Efdinal perlu diganti demi penyegaran organisasi.
Setelah diganti, Efdinal ditempatkan sebagai pejabat fungsional di Kantor Pusat BPK.
Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya melaporkan Efdinal kepada Mahkamah Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK RI pada November 2015 lalu. Dia dilaporkan karena menurut ICW, telah menyalahgunakan wewenang atas kepemilikan empat bidang tanah di TPU Pondok Kopi.
Menurut ICW, seperti data yang dilampirkan di situs organisasi tersebut, Efdinal sebelum menjadi Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta menawarkan empat bidang tanah miliknya kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun penawaran tersebut tidak digubris karena aset tersebut diklaim sudah dimiliki Pemprov.
Efdinal lalu meminta Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta untuk memeriksa status lahan tersebut. Tetapi permintaan itu tidak ditanggapi. Pemeriksaan status lahan baru dilakukan setelah Efdinal menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Upaya Efdinal tersebut dianggap ICW sarat konflik kepentingan dan dinilai melanggar kode etik BPK. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...