Langgar PPKM Darurat, 36 Bus Angkutan Umum Diamankan
Mereka mengangkut penumpang tanpa membawa surat vaksin dan keterangan negatif tes COVID-19.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus angkutan umum yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap di masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat.
“Kami amankan sebanyak 36 bus angkutan umum karena tidak membawa surat vaksin atau PCR. Mereka juga mengangkut penumpang dari terminal bayangan,” kata Dirlantar Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, hari Sabtu (17/7).
Ada tiga terminal resmi angkutan umum yang menyediakan surat vaksin dan hasil Swab atau PCR, yaitu terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.
“Para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Jumlah penumpang dari 36 bus angkutan umum lebih kurang 900 orang. Supir dan kernet diberi sanksi administrative. Mereka juga melanggar pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
Selain sanksi administrative, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan rasa sosialnya dengan membagikan bantuan sembako kepada para supir dan kernet. “Untuk menunggu masa sidang yang akan dilakukan dua hari lagi, sebaiknya supir dan kernet menunggu di rumah,” kata Sambodo.
Razia angkutan umum di masa PPKM Darurat, sesuai peraturan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...