Lapas Karutan: Tidak Ada Bilik Asmara untuk Rusli Zainal
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pekanbaru Sugeng Hardono menyatakan tidak ada perlakuan khusus termasuk menyiapkan bilik asmara untuk tahanan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Tidak ada landasan dan payung hukumnya untuk menyediakan atau membuat bilik asmara (ruang khusus suami istri) di dalam rutan," kata Sugeng kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (14/11) siang.
Termasuk untuk tahanan yang merupakan mantan Gubernur Riau, menurut dia, tidak dibenarkan adanya perlakuan istimewa hingga penyiapan ruangan khusus untuk pertemuan suami istri.
Menurut Sugeng, setiap tahanan atau terdakwa yang dititipkan di rutan manapun tidak dibenarkan menyediakan bilik asmara.
"Termasuk Rutan Kelas II B Pekanbaru. Karena itu tidak ada payung hukumnya. Kalau dipaksakan, justru bisa kami yang disalahkan," katanya.
Sugeng mengatakan, setiap tahanan atau narapidana memang harus diperlakukan secara hukum, dimana ada beberapa hak yang harus dikurangi salah satunya yakni kebutuhan psikologis.
Walaupun statusnya masih sebatas tahanan atau belum terpidana, demikian Sugeng, pengurangan haknya itu tetap sama dan telah diatur dalam undang-undang.
"Jadi kalau justru menyiapkan seluruh fasilitas yang mereka butuhkan, itu justru melanggar undang-undang," katanya.
Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sejak 8 Februari 2013 telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pekan Olahraga Nasional (PON) serta kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Rusli sempat ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidik sebelum akhirnya pada 10 Oktober dititipkan di Rutan Kelas II B Pekanbaru sebagai tahanan Jaksa Penuntut.
Mantan Gubernur Riau ini juga telah menjalani dua kali sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Sidang perdana digelar pada Rabu (6/11) dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut dari KPK dan sidang kedua dilaksanakan pada Rabu (13/11) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan kuasa hukum.
Pada kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau, KPK sebelumnya juga telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka yang saat ini telah menjadi terpidana.
Para tersangka (terpidana) itu adalah dari kalangan legislator daerah, pejabat pemerintah provinsi dan kalangan swasta.
Sementara pada kasus korupsi kehutanan Pelalawan dan Siak, Rusli Zainal disangkakan telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pada sidang perdana pekan lalu, dalam dakwaan JPU mengungkap aliran dana suap PON sampai ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sementara pada kasus kehutanan terindikasi adanya kejahatan korporasi melibatkan perusahaan pendistribusi kayu hasil hutan secara ilegal ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat (Sinarmas Grup). (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...