Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 06:48 WIB | Kamis, 07 Mei 2015

Laporan Novel Baswedan Diregistrasi Ombudsman

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Budi Santoso (kiri) saat berbincang dengan rekannya saat menerima Novel Baswedan dan penasihat hukumnya untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik Polri.(Foto: DOK.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Budi Santoso mengatakan bahwa Ombudsman sudah menyelesaikan tahapan registrasi terkait laporan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.

"Kami sudah menyelesaikan tahapan laporan dan sekarang sudah diregistrasi. Kami akan bentuk tim seperti biasa, timnya mungkin akan sama dengan tim Wakil KPK Bambang Widjojanto (BW). Dan kami akan secepatnya bertemu dan membahas. Tapi seperti kasus BW, kami tidak langsung pada persoalan Bareskrimnya. Kita mulai dari bawah Polsek, Polres naik-naik terus dan akan meminta keterangan semua yang terkait," kata Budi Santoso di Kantor Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Menurutnya bahwa Novel ditangkap pada 1 Mei lalu. Dia ditangkap atas kasus yang terjadi 11 tahun lalu pada 2004. Novel saat itu menjadi Kasat Reskrim di Polres di Bengkulu dan dituduh menganiaya pencuri walet.

"Pada kasus Novel Baswedan ini pada tanggal 21 April 2013, Novel pernah mengadukan ke Ombudsman karena ada beberapa berkas yang sulit beliau  (Novel) akses. Kami minta juga data-data, termasuk dari Kajati Bengkulu. Dokumen-dokumen yang kesulitan beliau akses, karena kita sudah tindaklanjuti kami dokumen dari Polda misal dari SKPD (surat keputusan penghukuman disiplin) akhirnya bisa kita peroleh. Kurang lebih 2 tahun lalu sudah ditutup nomornya 08184," kata dia.

Dikatakan Budi laporan kali ini juga oleh tim anti kriminalisasi, sudah disampaikan beberapa momentum yang menurut mereka perlu dilaporkan dan ditindaklanjuti Ombudsman. Pertama penangkapan, akses pendampingan hukum yang dihambat, penahanan, penggeledaan, penyitaan, dan rekonstruksi.

"Karena ini kebengkulu perlu waktu lama keputusannnya kami diskusikan ke tim. Saya kira begini. Ini kan tugas ombudsman kami kerjakan tugas kewajiban mandat sesuai UU ombudsman Nomor 37 Tahun 2008 dan Nomor 25 Tahun 2009 mandat tegas mewajibkan ombudsman menindak lanjuti laporan masyarakat mejadi kewenangan domain ombudsman," kata dia.

"Kami belum bisa memastikan mana saja yang bisa kami masuk, atau kami akan turun ke Bengkulu. Soal waktu juga agak sulit, kalau kami memutuskan untuk ke Bengkulu kami perlu waktu lebih juga. Tapi keputusannya akan kami bahas terlebih dahulu," kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home